HUKUM MELAFALKAN NIAT SHALAT

Melafalkan niat sebenarnya adalah masalah yang sangat mendasar, yang telah tuntas dibahas oleh para ulama dan orang yang fuqaha. Namun Namun masih saja ditemui mempermaslahkannya dan menganggap sebagai bid’ah yang sesat.

Padahal para ulama lintas madzhab selain Malikiyyah telah sepakat, bahwa melafalkan niat ibadah termasuk niat shalat adalah sunnah, karena hal itu merupakan bagian dari upaya menolong hati agar dapat menghadirkan niat ketika melaksanakan ibadah.

Dalilnya menggunakan qiyas atau analogi hukum terhadap kesunnahan melafalkan niat haji dan umrah. Dengan titik temu bahwa keduanya (haji dan shalat) sama-sama rukun Islam.

Hukum ini berdasarkan âtsâr as-shahâbah Sayidina Umar dalam kitab Syarh Ma’ânî al-Âtsâr (juz 2, hal. 146) karya Abu Jaʼfar Ahmad bin Muhammad al-Thahawi (321 H.) berikut:

 اَتَانِيْ اللَّيْلَةَ آتٍ مِنْ رَبِّي فَقالَ: صَلِّ فِي هَذَا الْوَادِي المُبَارَكِ، وقُلْ عُمْرَةً في حَجَّةٍ. (رَوَاهُ البُخَارِيُّ)

Telah datang tadi malam utusan dari Rabbku lalu berkata: “Shalatlah di Wadi yang diberkahi ini dan katakan: Umrotan fi hajjatin”. (HR. al-Bukhari)

Syaikh Wahbah al-Zuhailii dalam karyanya al-Fiqhu al- Islami wa Adillatihi mengutip kesepakatan para ulama lintas madzhab sebagai berikut:

مَحَلُ النِّيَّةِ بِاتِّفَاقِ الْفُقَهَاءِ وَفِي كُلِّ مَوْضِعٍ: الْقَلْبُ وُجُوْباً، وَلَا تَكْفِي بِاللّسَانِ قَطْعاً، وَلَا يُشْتَرَطُ التَّلَفُّظُ بِهَا قَطْعاً، لَكِنْ يُسَنُّ عِنْدَ الْجُمْهُورِ غَيْرِ الْمَالِكِيَّةِ التَّلَفُّظُ بِهَا لِمُسَاعَدَةِ الْقَلْبِ عَلَى اسْتِحْضَارِهَا، لِيَكُوْنَ النُّطْقُ عَوْناً عَلَى التَّذَكُّرِ. (الفِقْهُ الْإِسْلَامِي وَأَدِلَّتِهِ – (۱ /۱۳۷))

Berdasarkan kesepakatan fuqaha bahwa tempatnya niat adalah wajib di hati, tidak cukup dengan lisan saja, dan tidak disyaratkan melafalkan dengannya. Akan tetapi mayoritas ulama selain Malikiyah mensunnahkan melafalkan niat untuk menolong hati agar menghadirkan niat, karena mengucapkan niat itu dapat membantu mengingatnya.

Dapatkan keterangan lengkapnya hanya di buku “Amaliah Ahlussunnah wal Jama’ah.”

Pemesanan  bisa klik link berikut ini : http://Linktr.ee/pustakaalmuhibbin


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *